Home » Studi Kasus » Begini Cara Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
sekelompok anggota koperasi

Begini Cara Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

SHU merupakan singkatan dari Sisa Hasil Usaha. Istilah ini sangat familiar pada sistem koperasi karena berkaitan dengan pembagian hasil usaha untuk para anggota koperasi.

Bagi kamu yang merupakan anggota koperasi, SHU sudah bukan istilah yang asing lagi untuk kamu. Namun, bagi kamu yang bukan anggota koperasi, istilah ini tentunya agak cukup membingungkan.

Jika kamu anggota non-koperasi dan ingin mengetahui info seputar SHU atau kamu anggota koperasi namun belum begitu paham cara mencari SHU, ayo simak artikel berikut ini!

Apa itu Sisa Hasil Usaha (SHU)?

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi selama 1 tahun yang sudah dikurangi biaya, pajak, dan lainnya. SHU ini dibagikan kepada anggota koperasi secara adil.

Sistem ini yang membuat koperasi menjadi badan usaha yang unik dari badan usaha lainnya. Koperasi memegang prinsip gotong royong, dimana modal usaha koperasi berasal dari anggota dan keuntungan akan dibagikan secara adil kepada masing-masing anggota.

Logo koperasi (sisa hasil usaha)
Source: www.brandsoftheworld.com

Pembagian SHU ini, umumnya dilakukan saat penutupan buku atau tiga bulan setelah penutupan buku. Penutupan buku umumnya dilakukan selama satu tahun sekali yang artinya SHU umumnya akan dibagikan pada saat akhir tahun.

Besarnya SHU yang akan diterima oleh masing-masing anggota ditentukan berdasarkan seberapa banyak frekuensi jasa anggota pada koperasi selama setahun terakhir.

Artinya adalah semakin sering anggota melakukan pembelian pada koperasi, maka akan semakin banyak SHU yang akan mereka terima pada akhir tahun. Inilah mengapa koperasi dapat terus bertahan, karena terjaga oleh aktivitas konsisten dari anggota.

Sistem pembagian SHU bahkan tertulis jelas pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1 poin C yang berbunyi:

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Baca Juga: Pengertian, Jenis, dan Fungsi Barcode

Cara Menghitung SHU Koperasi

Jika kamu sudah cukup mengerti definisi SHU dan bagaimana konsep SHU bekerja, maka kini saatnya kamu mengetahui bagaimana cara menghitung SHU koperasi.

Secara teori, SHU koperasi dibagi menjadi dua, yaitu SHU Jasa Modal Anggota (JMA) dan Jasa Usaha Anggota (JUA).

SHU JMA merupakan SHU yang diterima oleh anggota yang jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah modal yang ditanamnya pada koperasi bersangkutan. Sedangkan, SHU JUA dihitung berdasarkan jumlah jasa atau aktivitas anggota dalam koperasi.

Berikut adalah cara menghitung SHU JMA dan JUA:

1. Rumus mengetahui Sisa Hasil Usaha Jasa Modal Anggota (SHU JMA)

Rumus pertama yang wajib kamu ketahui adalah SHU JMA atau Sisa Hasil Usaha Jasa Modal Anggota, yaitu SHU yang dihitung berdasarkan jumlah modal yang disimpan oleh anggota bersangkutan. Kamu bisa menggunakan rumus berikut ini untuk menghitung SHU Jasa Modal Anggota:

JMA = (simpanan anggota / total simpanan koperasi) x %SHU modal x SHU

2. Rumus mengetahui Sisa Hasil Usaha Jasa Usaha Anggota (SHU JUA)

Di dalam koperasi, jasa usaha anggota sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu jasa pinjaman dan jasa penjualan. Jasa pinjaman diperoleh dari kegiatan peminjaman pada koperasi, sedangkan jasa penjualan diperoleh dari kegiatan pembelian pada koperasi.

Namun, perhitungan Jasa Usaha Anggota (JUA) biasanya mengacu pada jasa penjualan anggota. Menghitung SHU Jasa Usaha Anggota dapat menggunakan rumus berikut:

JUA = (jasa anggota / total penjualan koperasi) x %SHU jasa x SHU

Contoh cara menghitung SHU Koperasi

Koperasi simpan pinjam Desa Jaya memiliki SHU di tahun 2021 sebanyak Rp. 40.000.000. Jumlah simpanan pokok dan wajib anggota adalah Rp. 100.000.000 dengan penjualan sebesar Rp. 70.000.000. Desa Jaya hendak membagikan SHU nya kepada anggota, sehingga ditentukan persentase pembagian SHU adalah 40% untuk jasa modal, 20% untuk jasa anggota, 20% untuk dana cadangan, dan 20% untuk lainnya.

Pak Ahmad merupakan anggota Koperasi Desa Jaya yang memiliki simpanan sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 500.000. Ia telah melakukan pembelian di koperasi sebesar Rp. 3.500.000. Berapa SHU yang akan diterima Pak Ahmad?

Baca Juga: Melakukan Split Bill, Untung atau Rugi?

Diketahui:

SHU = Rp. 40.000.000

Total simpanan koperasi = Rp. 100.000.000

Total penjualan koperasi = RP. 70.000.000

SHU jasa modal dan anggota = 40% dan 20%

Simpanan anggota (wajib dan pokok) = Rp. 1.500.000

Jasa anggota = Rp. 3.500.000

Berapakah SHU yang akan diterima Pak Ahmad?

JMA = (simpanan anggota / total simpanan koperasi) x %SHU modal x SHU

JMA = (Rp. 1.500.000 / Rp. 100.000.000) x 40% x Rp. 40.000.000

JMA = 0,015 x Rp. 16.000.000

JMA = Rp. 240.000

JUA = (jasa anggota / total penjualan koperasi) x %SHU jasa x SHU

JUA = (Rp. 3.500.000 / Rp. 70.000.000) x 20% x Rp. 40.000.000

JUA = 0,050 / Rp. 8.000.000

JUA = Rp. 400.000

Total SHU Pak Ahmad = JMA + JUA 

Total SHU Pak Ahmad = Rp. 240.000 + Rp. 400.000

Jotal SHU Pak Ahmad = Rp. 640.000

Jadi, SHU Pak Ahmad yang akan diterima pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 640.000.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. Sebelum menghitungnya, kamu harus mengetahui SHU mana yang akan kamu cari, apakah kamu mencari SHU Jasa Modal Anggota atau Jasa Usaha Anggota.

Hal ini karena masing-masing memiliki rumus yang berbeda bergantung kepada tujuan pembagian SHU. Kini kamu bisa menghitung dan mempraktekkannya secara mudah di koperasi yang kamu jalani. Semoga bermanfaat, ya!

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *