Pada suatu kerjasama bisnis, surat perjanjian merupakan dokumen penting bagi kedua belah pihak. Hal tersebut karena dengan adanya dokumen yang satu ini, maka semua pihak dapat terjamin hak yang mereka harus peroleh. Nah, surat perjanjian jual beli adalah dokumen penting yang harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual. Pelajari isi, komponen, dan contoh suratnya di sini!
Apa itu surat perjanjian jual beli?
Sumber: freepik.com
Apa sih itu surat perjanjian dalam jual beli? Apakah sama dengan surat-surat perjanjian yang lain? Nah, jadi pengertian surat perjanjian jual beli adalah dokumen yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli. Jadi, baik penjual maupun pembeli bisa membuat dokumen ini dan wajib ditandatangani oleh kedua pihak tersebut untuk bukti tertulis tentang kesepakatan jual-beli mereka.
Dengan demikian, maka penjual wajib untuk melaksanakan kewajibannya yakni memberikan produk yang dijual kepada pembeli. Sementara pembeli juga wajib untuk melaksanakan apa yang harus dilakukannya yakni memberikan sejumlah dana yang dibayarkannya.
Surat perjanjian jual beli ini bisa dibuat dengan melalui proses hukum sehingga ikatan yang dibuatnya menjadi lebih kuat. Dengan begitu, semua pihak dapat terlindungi dari hal-hal yang tidak mereka inginkan dan bisa diproses hingga ke jalur hukum jika memang diperlukan suatu saat nanti.
Bagian surat perjanjian jual beli
Sama seperti dokumen pada umumnya, bagian dari surat perjanjian jual beli ini tidak jauh berbeda. Berikut ini masing-masing bagian dan penjelasannya:
Bagian pembuka
Pada bagian awal dari surat perjanjian jual beli adalah pembuka. Bagian ini memuat identitas dari semua pihak yang terikat dalam perjanjian, baik penjual maupun pembeli. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam identitas masing-masing pihak tersebut adalah nama perusahaan secara lengkap, nomor identitas perusahaan jika sudah berbadan hukum, nama pemilik atau orang yang mewakili perusahaan, nomor identitas perwakilan tersebut, alamat perusahaan atau alamat perwakliannya, dan peran dari pihak tersebut didalam perjanjian.
Bagian isi
Isi surat perjanjian jual beli memuat berbagai pasal-pasal yang memuat peraturan, apa yang disepakati, rentang waktu perjanjian, konsekuensi atau sanksi yang diberikan jika ada pihak yang melanggar perjanjian tersebut, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Selain itu juga memuat tentang arbitrase jika adanya sengketa dan bagaimana menyelesaikannya.
Bagian penutup
Pada bagian penutup ini, surat perjanjian harus memuat penegasan kembali mengenai apa saja yang disepakati, nama terang semua pihak yang terlibat beserta nama terang perwakilannya, tanda tangan orang yang mewakili masing-masing pihak, dan dibubuhi materai dan stempel. Jangan lupa untuk memberikan keterangan tempat dan tanggal disepakati pada bagian atas sebelum tanda tangan semua pihak.
Komponen surat perjanjian jual beli
Sumber: pexels.com
Setelah mengetahui apa saja bagian surat perjanjian jual beli, berikut ini komponen-komponen yang harus ada didalamnya:
Identitas pembeli dan penjual
Ini merupakan komponen penting yang harus ada. Semua pihak baik penjual maupun pembeli wajib mencantumkan identitas mereka berupa nama perusahaan, nama orang yang mewakili, nomor identitas perusahaan berbadan hukum, nomor identitas orang yang mewakili, dan lampiran dokumennya.
Objek yang dijual/dibeli
Dalam perjanjian jual beli, maka harus ada barang apa yang menjadi objek transaksinya. Nama barang, nomornya, jenis, karakteristik lengkap, dan jumlahnya harus jelas dan detail tercantum dalam perjanjian. Dengan begitu, maka perjanjian tersebut bisa berlaku untuk barang sesuai yang ada pada transaksi. Contohnya jika menjual rumah, tentu harus ditulis detail mengenai ukuran tanahnya, ukuran bangunannya, nomor sertifikat hak milik (SHM), dan lain sebagainya.
Nilai transaksi dan cara membayarnya
Nilai transaksi seberapa banyak yang harus dibayar pembeli dan diterima oleh penjual tentunya wajib ada dalam perjanjian. Setelah disepakati nilainya, barus surat perjanjian jual beli bisa diproses lebih lanjut untuk dibuat dan diresmikan. Pun demikian dengan bagaimana cara membayarnya. Apakah dibayar langsung lunas, kredit dengan penjual, atau dicicil dengan bantuan pihak ketiga seperti leasing atau lainnya.
Tanda tangan di atas materai
Ini merupakan komponen krusial dalam surat perjanjian. Tanda tangan di atas materai merupakan bukti bahwa surat tersebut sah dimata hukum. Dengan begitu, perlindungan hingga jalur hukum bisa didapatkan oleh pihak yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Fungsi surat perjanjian jual beli
Berikut ini beberapa fungsi dalam surat perjanjian jual beli:
- Mengikat semua pihak yang terlibat dalam perjanjian
- Menjadikan perjanjian yang disepakati menjadi lebih profesional
- Dapat membuat kepercayaan semua pihak terjaga dengan baik
- Meningkatnya integritas bisnis bagi pihak luar
- Menjamin perjanjian yang dilakukan hingga jalur hukum
Contoh surat perjanjian jual beli
Berikut ini contoh surat perjanjian jual beli secara sederhana:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Gunawan Budi
Tempat, tanggal lahir : Tangerang, 22 Mei 1977
Alamat : Jalan Mangga Raya No. 22, Tangerang Selatan, Banten
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Yang nantinya sebagai pihak pertama dalam surat perjanjian jual beli tanah ini dan berperan sebagai penjual
Nama : Hendrawan Sakti
Tempat, tanggal lahir : Bandung, 17 Februari 1986
Alamat : Jalan Durian I No. 14, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang nantinya sebagai pihak kedua dan disebut sebagai pembeli
Kedua belah pihak yang tertulis di atas telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan luas 620 m2 atas nama Gunawan Budi. Adapun ketentuan-ketentuan dalam transaksi jual beli ini yaitu:
- Sebelah timur tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik Raiko Darko
- Sebelah utara tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik Raihan Rejeki
- Sebelah barat dan selatan tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milk Endang Sri Rejeki.
Pasal 1
Pihak penjual akan menjamin sebidang tanah dengan luas tersebut di atas adalah milik penjual dan tidak dalam kondisi disewakan atau dialihfungsikan kepada pihak lain.
Pasal 2
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah tersebut dengan harga Rp 1.150.000.000. Adapun pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak ada perantara dalam proses pembayarannya.
Pasal 3
Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah beserta seluruh dokumen lengkapnya tersebut kepada pihak pembeli pada tanggal 15 Agustus 2022.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas dasar kesepakatan dan telah disetujui oleh kedua pihak yang bersangkutan.
Tangerang Selatan, 30 Juni 2022
Pihak Penjual
(Tanda tangan beserta materai)
Gunawan Budi
Pihak Pembeli
(Tanda tangan beserta materai)
Hendrawan Sakti
Saksi
(Tanda tangan)
Agus Raharjo
Itulah contoh surat perjanjian jual beli yang bisa menjadi referensi dalam membuatnya. Mengingat pentingnya perjanjian dalam transaksi jual beli, maka adanya dokumen resmi yang mengikat dalam transaksi dapat membantu menjamin kesepakatan yang sudah disetujui. Oleh sebab itu, usahakan membuat surat perjanjian jual beli ketika melakukan transaksi terutama untuk barang-barang berharga atau yang bernilai tinggi.
Leave a Comment